PERAN CAMAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DESA KECAMATAN HAMPARAN RAWANG KOTA SUNGAI PENUH

YORGA ISLAHUL AMIN, EDWIN BUSTAMI, PARDINAL

Authors

  • Yorga Islahul Amin STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6 Tentang Desa Pasal 154 menjelaskan mengenai Peran Camat membina dan mengawasi pemerintah desa. Kemudian untuk mempertegas peran Camat tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, yang mana pada pasal 10 huruf (g) ditegaskan kembali mengenai Peran Camat dalam membina dan mengawasi pemerintah desa. Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Hamparan Rawang, yakni masih banyaknya desa-desa yang kurang mampu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah menjadi terlambat.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, lokasi penelitian di Kecamatan Lingga Hamparan Rawang, Peran Camat di lihat dari 2 (dua) desa, yakni Desa Paling Serumpung dan Desa tanjung. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Camat Hamparan Rawang telah melaksanakan Peranya namun belum optimal. Hal ini di karenakan tugas dan tanggung jawab Camat yang terlalu banyak sehingga Camat mengalami kesulitan dalam memberikam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya. Hal ini di perparah dengan jumlah desa yang sudah cukup banyak 13 (tigabelas) desa, serta jarak dan geografis wilayah menyulitkan Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal lain yang menjadi kendala bagi Camat yakni masih banyaknya kepala desa yag tidak menghiraukan arahan Camat serta kurang kompetennya aparatur perangkat desa membuat pembinaan yang dilakukan Camat atau dinas terkait menjadi lambat untuk dipahami oleh kepala desa dan perangkatnya.

Downloads

Published

2024-01-30